A. STRATEGI
INDONESIA DALAM PERJUANGAN MENGAMBIL ALIH RUANG UDARA KEPULAUANNATUNA DAN RIAU
Strategi yang digunakan oleh Indonesia dalam perjuangan
ini adalah strategi diplomasi melalui dua jalur yaitu
1. first
track diplomacy
upaya diplomasi melalui interaksi resmi pemerintah, hal
ini dilakukan melalui berbagai kegiatan yaitu diplomasi bilateral dan
multilateral. Dalam diplomasi bilateral dilakukan oleh pemerintah antara Indonesia-Singapura
dan Indonesia-malaysia sedangkan diplomasi multilateral dilalui dengan forum
organisasi penerbangan sipil internasional(ICAO)
2. second
track diplomacy
upaya yang dilakukan oleh elemen elemen non pemerintah
secara tidak resmi artinya dilakukan dengan melibatkan orang perorang atau
biasa disebut people-to-people diplomacy,
subjeknya adalah masyarakat penerbangan seperti asosiasi penerbangan sipil Indonesia,
lembaga konsumen Indonesia dilibatkan dalam setiap proses dipomai dalam upaya
untuk melancarkan jalan bagi negosiasi dan persetujuan dalam rangka first track diplomacy.[1]
Adapun konsep dilpomasi seperti diplomasi two level game
diplomacy yaitu diplomasi yang dilakukan oleh diplomat dalam melakukan
diplomasi di dua level yaitu internasional dan domestik diranah internasional
diplomat harus bernegosiasi dengan negara lain untuk memperjuangkan kepentingan nasional
namun kemudian diplomat harus bernegosiasi dengan pihak dalam negeri untuk
mencapai persetujuan dari kesepakatan yang telah dilakukan dalam forum
internasional tersebut.
Dalam memahami strategi yang dilakukan Indonesia perlu
dilakukan analisa geopolitik sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang berkaitan
dengan proses politik, konsep geopolitik sangat relevan untuk membahas
permasalahan sengketa FIR ini dimana terjadi perbutan kekuasaan atas wilayah
ruang udara dan perebutan ini tidak dilakukan dengan kekerasan seperti
menggunakan militer namun menggunakan meode diplomasi. Ketiga negara inipun terus menerus meningkatkan kualitas
pelayanan udara agar dapat bersaing dalam menguasai ruang udara tersebut. Ruang
udara diatas KepulauanNatuna dan Riau memiliki nilai strategis sehingga hal ini
menyangkut kepentingan geopolitik
Sedangkan strategi lain yang dapat dilakukan Indonesia
yaitu menggunakan hukum udara internasional yang menghasilkan konvensi chicago
1944, konvensi ini dijadikan senjata bagi Indonesia dalam mengambil alih FIR Singapura
dan malaysia yang menguasai wilayah Indonesianamun Singapura dan malaysia juga
menggunakan konvensi ini untuk mempertahankan kepentinganya.
Landasan yang digunakan Indonesia terdapat pada bab
1Konvensi Chicago yang menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas
ruang udara yang ada diatas wilayahnya. Kalimat “kedaulatan penuh dan
eksklusif” ini mengandung makna bahwa setiap penerbangan yang melewati kawasan
harus mendapat ijin dari negara pemiliknya. Indonesia sebagai negara pemilik KepulauanNatuna seharusnya memiliki
hak untuk menguasai ruang udara diatasnya.Namun Singapura dan Malaysia juga
sering menggunakan konvensi ini sebagai landasan untuk menyanggah pendapat Indonesia.
landasan yang digunakan Singapura dan malaysia mengacu pada Annex 11
KonvensiChicago 1944 yang menyebutkan bahwa negara dapat mendelegasikan sebagian wilayah udaranya
kepada negara lain. Bahkan apabila ada
suatunegara yang kesulitan mengatur
kawasan udaranya, maka negara tetangga
melalui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di kawasan tersebut berhak
untuk mengambil alih pengelolaan ruang udaranya dengan berbagai ketentuan.
Berbagai ketentuan inilah yang masih menjadi perdebatan, apakahIndonesia sudah
bisa dianggap mampu mengelola ruang udara diatas KepulauanNatuna atau belum?[2]
[1]Chomsky
niam, Flight Information Region diatasKepulauanNatunadanRiau bagian 2, academia.edu<https://www.academia.edu/1775245/Strategi_Diplomasi_Indonesia_dalam_Menyelesaikan_Sengketa_Flight_Information_Region_diatas_Kepulauan_Natuna_dengan_Singapura_dan_Malaysia_-_2>
[2] Chomsky niam, Flight Information Region diatasKepulauanNatunadanRiau III, academia.edu,<https://www.academia.edu/1828745/Strategi_Indonesia_dalam_Menyelesaikan_Sengketa_Flight_Information_Region_diatas_Kepulauan_Natuna_dengan_Singapura_dan_Malaysia_-_5>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar