Senin, 06 Juli 2015

strategi indonesia dalam mengambil alih ruang udara



A.      STRATEGI INDONESIA DALAM PERJUANGAN MENGAMBIL ALIH RUANG UDARA KEPULAUANNATUNA DAN RIAU

Strategi yang digunakan oleh Indonesia dalam perjuangan ini adalah strategi diplomasi melalui dua jalur yaitu
1.      first track diplomacy
upaya diplomasi melalui interaksi resmi pemerintah, hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan yaitu diplomasi bilateral dan multilateral. Dalam diplomasi bilateral dilakukan oleh pemerintah antara Indonesia-Singapura dan Indonesia-malaysia sedangkan diplomasi multilateral dilalui dengan forum organisasi penerbangan sipil internasional(ICAO)
2.      second track diplomacy
upaya yang dilakukan oleh elemen elemen non pemerintah secara tidak resmi artinya dilakukan dengan melibatkan orang perorang atau biasa disebut people-to-people diplomacy, subjeknya adalah masyarakat penerbangan seperti asosiasi penerbangan sipil Indonesia, lembaga konsumen Indonesia dilibatkan dalam setiap proses dipomai dalam upaya untuk melancarkan jalan bagi negosiasi dan persetujuan dalam rangka first track diplomacy.[1]
Adapun konsep dilpomasi seperti diplomasi two level game diplomacy yaitu diplomasi yang dilakukan oleh diplomat dalam melakukan diplomasi di dua level yaitu internasional dan domestik diranah internasional diplomat harus bernegosiasi dengan negara  lain untuk memperjuangkan kepentingan nasional namun kemudian diplomat harus bernegosiasi dengan pihak dalam negeri untuk mencapai persetujuan dari kesepakatan yang telah dilakukan dalam forum internasional tersebut.
Dalam memahami strategi yang dilakukan Indonesia perlu dilakukan analisa geopolitik sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan proses politik, konsep geopolitik sangat relevan untuk membahas permasalahan sengketa FIR ini dimana terjadi perbutan kekuasaan atas wilayah ruang udara dan perebutan ini tidak dilakukan dengan kekerasan seperti menggunakan militer namun menggunakan meode diplomasi. Ketiga negara  inipun terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan udara agar dapat bersaing dalam menguasai ruang udara tersebut. Ruang udara diatas KepulauanNatuna dan Riau memiliki nilai strategis sehingga hal ini menyangkut kepentingan geopolitik
Sedangkan strategi lain yang dapat dilakukan Indonesia yaitu menggunakan hukum udara internasional yang menghasilkan konvensi chicago 1944, konvensi ini dijadikan senjata bagi Indonesia dalam mengambil alih FIR Singapura dan malaysia yang menguasai wilayah Indonesianamun Singapura dan malaysia juga menggunakan konvensi ini untuk mempertahankan kepentinganya.
Landasan yang digunakan Indonesia terdapat pada bab 1Konvensi Chicago yang menjelaskan bahwa setiap negara  memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang ada diatas wilayahnya. Kalimat “kedaulatan penuh dan eksklusif” ini mengandung makna bahwa setiap penerbangan yang melewati kawasan harus mendapat ijin dari negara  pemiliknya. Indonesia sebagai negara  pemilik KepulauanNatuna seharusnya memiliki hak untuk menguasai ruang udara diatasnya.Namun Singapura dan Malaysia juga sering menggunakan konvensi ini sebagai landasan untuk menyanggah pendapat Indonesia. landasan yang digunakan Singapura dan malaysia mengacu pada Annex 11 KonvensiChicago 1944 yang menyebutkan bahwa negara  dapat mendelegasikan sebagian wilayah udaranya kepada negara  lain. Bahkan apabila ada suatunegara  yang kesulitan mengatur kawasan udaranya, maka negara  tetangga melalui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di kawasan tersebut berhak untuk mengambil alih pengelolaan ruang udaranya dengan berbagai ketentuan. Berbagai ketentuan inilah yang masih menjadi perdebatan, apakahIndonesia sudah bisa dianggap mampu mengelola ruang udara diatas KepulauanNatuna atau belum?[2]


[1]Chomsky niam, Flight Information Region diatasKepulauanNatunadanRiau bagian 2, academia.edu<https://www.academia.edu/1775245/Strategi_Diplomasi_Indonesia_dalam_Menyelesaikan_Sengketa_Flight_Information_Region_diatas_Kepulauan_Natuna_dengan_Singapura_dan_Malaysia_-_2>
[2]  Chomsky niam, Flight Information Region diatasKepulauanNatunadanRiau III, academia.edu,<https://www.academia.edu/1828745/Strategi_Indonesia_dalam_Menyelesaikan_Sengketa_Flight_Information_Region_diatas_Kepulauan_Natuna_dengan_Singapura_dan_Malaysia_-_5>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dampak Keputusan ICJ (International Court of Justice) Terhadap Hubungan Indonesia Dan Malaysia

            Keputusan ICJ (International Court of Justice) atas kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan berdampak pada hubungan kedua N...