Kamis, 23 Juli 2015

bentuk kepemimpinan menurut Al-Qur'an



BAB.I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Di dunia saat ini memiliki sebuah permasalahan yang cukup rumit dan berbahaya, yaitu berdirinya organisasi pemberontak atau teroris yang bermuara keagama islam. Para pemberontak maupun teroris itu mengatas namakan agama islam sebagai dasar dalam perjuangan mereka yang ingin mendirikan negara khalifah yang menggunakan syariat islam. Pandangan organisasi tersebut dalam mengkaji kepemimpinan yang sesuai dengan syariat islam mungkin saja benar atau bahkan salah, untuk itu kita harus mengetahui bentuk pemerintahan seperti apa yang terkandung dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak menjelaskan bentuk pemerintahan secara spesifik, hal inilah yang memunculkan perbedaan pendapat dari berbagai kalangan sehingga menuai masalah dan pro kontra dari paradigma yang muncul.
Paradigma mengenai bentuk kepemimpinan atau pemerintahan seperti apapun itu tidak dapat dinyatakan salah maupun benar selama masih memiliki dasar Al-Qur’an ataupun hadist. Lalu bentuk kepemimpinan seperti apa yang sesuai dengan Al-Qur’an? Atau bahkan tidak ada bentuk pemerintahan atau kepemimpinan yang sesuai dengan Al-Qur’an? Menerka secara sembarang tentu tidak bisa kita pastikan kebenaranya namun kalau diperlukan penafsiran yang mendalam juga tidak pasti kebenaranya karena para ahli atau alim ulama’pun menemukan khilafiyat dalam menentukan hal tersebut. Pada intinya kita tidak boleh membenarkan pendapat kita mengenai kepemimpinan menurut Al-Qur’an tersebut, kita harus menerima kritikan dari para ahli mengenai paradigm kita. Dalam makalah ini saya akan mencoba menganalisa masalah kepemimpinan menurut Al-Qur’an untuk menumpahkan segala kerisauan agar menjadi jelas pandangan saya dan dapat dijadikan pandangan bagi para pembaca.

B.  RUMUSAN MASALAH
Melihat latar belakang yang saya tulis saya akan mencoba menjawab pertanyaan sebagai berikut: bagaimana kepemimpinan menurut Al-Qur’an?




BAB.II
PEMBAHASAN

A.  SEJARAH KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Masalah pertama yang dihadapi terkait dilema kepemimpinan islam terjadi sesaat setelah nabi Muhammad wafat yaitu masalah pengangkatan pemimpin yang menuai perdebatan panjang, jalan yang di tempuhpun melalui jalur musyawarah sesuai dengan anujuran nabi Muhammad. Calon terkuat berasal dari keluarga ternama dari kaum anshar dan muhajirn, terjadi berbagai proses perdebatan dan diplomasi sampai terpilihlah Abu Bakar r.a sebagai khalifah, setelah dibaiat sebagai khalifah masih saja terjadi masalah yang memakan waktu cukup lama. Disatu sisi Abu Bakar r.a tidak dapat menghianati amanah atau hasil musyawarah disisi lain beliau tidak dapat menentang anak nabi Muhammad SAW yaitu aisyah yang tidak setuju dengan terpilihnya Abu Bakar r.a karena dipandang bahwa Ali bin Abi Thalib lebih pantas.
Bentuk pemerintahan Abu Bakar memang tidak sistematis seperti sekarang ini, beliau melakukan pengangkatan amir diberbagai daerah dan membuat kebijakan kebijakan yang sesuai dengan syariat tentu dalam masa pemerintahanya ada pejabat penting seperti sekertaris dan bendahara. Segala kebijakanya menyesuaikan dengan Al-Qur’an dan hadist. Abu Bakar memandang bahwa caranya terpilih menjadi khalifah dengan musyawarah menimbulkan banyak konflik sehingga ia menunjuk secara langsung Umar bin Khatab r.a sebagai khalifah berikutnya, hal inilah yang tidak diakukan oleh nabi Muhammad SAW meskipun dikatakan nabi Muhammad telah menunjuk Ali bin Abi thalib sebagai pemimpin berikutnya secara tidak langsung melainkan dengan hadist yang selalu mengunggulkan sahabat ali tersebut. Terlepas dari hal itu Abu Bakar tidak membuat suatu kesalahan, kebijakanya dimaksud untuk tidak menimbulkan masalah seperti saat pengangkatanya.
Dimasa selanjutnya pemimpin ditujuk oleh pemimpin sebelumnya, Umar menunjuk Utsman namun dengan adanya insiden pembunuhan utsman yang belum sempat menunjuk pemimpin selanjutnya dengan terpaksa kaum terkemuka memilih Ali bin Abi Thalib r.a sebagai pemimpin selanjutnya. Dalam masa kepemimpinan empat khalifah tersebut selalu melakukan hal yang tidak jauh berbeda dengan kepemimpinan nabi Muhammad SAW yaitu berjalan tanpa adanya bentuk pemerintahan yang pasti namu dapat dikatakan sebagai bentuk khalifah yang saat ini ingin didirikan lagi oleh beberapa organisasi.
Dimasa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib terjadi banyak permaslahan seperti perpecahan, untuk menyatukan kembali umat islam, khalifah Ali menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan yang menggunakan sistem kerajaan pada masa kepemimpinanya sampai pada akhirnya terjadi pemberontakan sehingga diambil alih oleh bani Abasiyah. Permasalahan yang terjadi saat itu memang menimbulkan banyak sekali perpecahan dalam umat islam hingga kini banyak sekali sistem pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan syariat islam, ada yang tetap menggunakan sistem kerajaan dan adapula yang menggunakan sistem demokrasi.  

B.  AYAT AL-QUR’AN MENGENAI PEMERINTAHAN DAN KEPEMIMPINAN
Ketika membicarakan hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an tentu Al-Qur’an lah pedoman kita, untuk itu akan saya sajikan beberapa ayat yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dalam bahasan ini, berikut ayat ayat Al-Qur’an dalam bentuk terjemahanya:
1.      Keadilan (QS.5:8) Berlaku adillah kalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
2.      Musyawarah (QS. 42:38) Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
3.      Menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. 3:110) Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan berimanlah kepada Allah.
4.      Perdamaian dan persaudaraan (QS. 49:10) Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqkwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
5.      Keamanan (QS. 2:126) Dan ingatlah ketika Ibrahim berdo'a, Ya Tuhanku jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa.
6.      Persamaan (QS. 16:97 dan 40:40) Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (QS. 16:97).
7.      Al-qur’an surat An-nur ayat 55
Allah telah berjanji pada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bahwa ia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.
8.      Al-Qur’an Surat an Nisa ayat 59
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan Uli al-Amri diantara kamu. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya (al-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)dan lebih baik akibatnya.
9.      Quran Surat an Nisa ayat 83
Dan apabila mereka ditimpa suatu hal, keamanan atau ketakutan, mereka siarkan (kepada musuh). Dan kalau mereka serahkan hal itu kepada Rasul atau kepada Ulil Amri (yang mempunyai urusan diantara kamu), niscaya orang-orang yang meneliti diantara mereka mengetahui hal itu.
10.  Quran Surat an Nisa ayat 58
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat
Dari ayat ayat diatas memang saya sendiri tidak berani untuk menafsirkanya namun kita dapat menyimpulkan bahwa harus ada suatu bentuk pemerintahan yang mengunggulkan hukum hukum islam sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist. Memang jelas bahwa dalam ayat ayat Al-Qur’an tidak ada yang menyebutkan bentuk pemerintahan secara pasti dan sistematis.
C.  BENTUK PEMERINTAHAN MENURUT AL-QUR’AN
Meskipun bentuk pemerintahan tidak pasti disebutkan namun kita dapat memebrikan pendapat berdasarkan sejarah dan Al-Qur’an itu sendiri. Dari beberapa penjelasan diatas saya berspekulasi bahwa islam tidak membuat suatu bentuk pemerintahan namun islam itu sendiri adalam sebuah pemerintahan oleh sebab itu dimasa nabi Muhammad dan para khalifah tidak membentuk sebuah pemerintahan seperti halnya demokrasi, kerajaan, dll. Bentuk kekhalifahan itu adalah sebuah pedoman atau pengadil dari berbagai masalah agar dalam mengkaji hukum islam tidak sembarang menerka, artinya seorang pemimpin harus faham betul menganai syariat islam yang dimaksud nabi Muhammad SAW. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa seiring berkembangnya zaman sistem pemerintahan perlu dibentuk dengan sistem yang baik tanpa merusak kedaulatan negara maupun agama. Zaman telah berubah yang pada zaman rasul tidak mengenal wilayah secara pasti dalam artian kedaulatan wilayah merupakan sesuatu yang abstrak sehingga dalam pemerintahanya cukup dengan berbagai pengaturan yang sederhana seperti pada zmanya begitu juga kebijakan yang keluar selalu disesuaikan pada zamanya.
Zaman sekarang ini sudah mengenal pemerintahan internasional, hubungan antar Negara menjadi lebih sering dijalankan, paham paham mengenai ideologi bermunculan. Jika islam berjalan seperti pada masanya khalifah mungkin akan terjadi banyak kekacauan. Untuk itulah Al-Qur’an tidak menyebut secara pasti sistem pemerintahan dalam sebuah wilayah.
Pembahasan ini dapat dikatakan bahwa adanya sebuah kebebasan bagi setiap orang atau wilayah untuk membentuk sebuah sistem pemerintahan sendiri ataupun mengadopsi sistem pemerintahan ala kuno maupun barat. Perintah yang tertera dalam Al-Qur’an adalah untuk menegakan keadilan dan mensejahterakan umat juga perdamaian. Mengenai masalah yang terjadi pada sistem pemerintahan dari masa ke masa bukanlah soal kesalahan dalam membuat sistem semata namun bisa jadi merupakan proses, keharusan untuk menyesuaikan zaman, atau bahkan karena perilaku masyarakat dan pemimpinya yang tidak menjalankan perintah Allah secara benar (penyalahgunaan kekuasaan).
Persoalan pemimpin juga merupakan hal yang selalu didebatkan namun melihat kenyataan bahwa tidak ada lagi nabi maka pemilihan dengan penunjukan dan musyawarah adalah hal yang menurut saya paling baik karena hal itu dijalankan oleh sahabat rasul yang telah dijamin dan diwajibkan untuk ditaati oleh rasulallah.




BAB.III
PENUTUPAN
A.  KESIMPULAN
Kepemimpinan dan bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Al-Qur’an memang tidak dapat dipastikan sebagaimana telah dijelaskan diatas. Permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sederhana tapi juga tidak harus dipersulit, seperti kata kata yang sering kita dengar bahwa islam itu mudah tapi bukan dipermudah. Dengan berbagai penjelasan melalui sejarah, ayat ayat Al-Qur’an dan beberapa analisa yang tertera diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk pemerintahan tidaklah penting sesuai atau tidaknya dengan Al-Qur’an. Ini bukan soal tidak mementingkan Al-Qur’an tapi karena Al-Qur’an itu sendiri tidak menyajikan bentuk pemerintahan yang pasti.
Bentuk pemerintahan seperti apapun itu asalkan mendamaikan umat islam tentu akan sendirinya kesalahan dalam system akan diluruskan oleh Allah SWT. Karena perintah Allah merujuk kepada pemimpin yang harus berlaku adil, mensejahterakan dan mendamakan maka segala keadaan sebuah wilayah bukanlah ditentukan oleh system yang ada melainkan tanggung jawab seorang pemimpin dalam menerapkan syariat islam juga masyarakat yang patuh dengan pemimpinya.
Bentuk kepemimpinan menurut Al-Qur’an adalah sebuah kepemimpinan yang dapat membebaskan masyarakat dalam mengamalkan ajaran islam tanpa batasan dan dapat mengadili konflik sesuai syariat dan contoh dari rasul maupun sahabatnya. Seorang pemimpin harus memiliki sifat sifat yang dimiliki seorang nabi, oleh sebab itu memilih atau menunjuk pemimpin bukan suatu hal yang mudah dilakukan, begitu juga menjadi pemimpin bukan hal yang mudah. Pada akhirnya bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan Al-Qur’an bukan diukur dari bentuk kepemimpinanya melainkan caranya memimpin. Perdebatan mengenai bentuk pemerintahan yang sesuai atau tidak dengan Al-Qur’an adalah hal yang sia sia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dampak Keputusan ICJ (International Court of Justice) Terhadap Hubungan Indonesia Dan Malaysia

            Keputusan ICJ (International Court of Justice) atas kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan berdampak pada hubungan kedua N...