BAB.I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Di
dunia saat ini memiliki sebuah permasalahan yang cukup rumit dan berbahaya,
yaitu berdirinya organisasi pemberontak atau teroris yang bermuara keagama
islam. Para pemberontak maupun teroris itu mengatas namakan agama islam sebagai
dasar dalam perjuangan mereka yang ingin mendirikan negara khalifah yang
menggunakan syariat islam. Pandangan organisasi tersebut dalam mengkaji
kepemimpinan yang sesuai dengan syariat islam mungkin saja benar atau bahkan
salah, untuk itu kita harus mengetahui bentuk pemerintahan seperti apa yang
terkandung dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak menjelaskan bentuk pemerintahan
secara spesifik, hal inilah yang memunculkan perbedaan pendapat dari berbagai
kalangan sehingga menuai masalah dan pro kontra dari paradigma yang muncul.
Paradigma
mengenai bentuk kepemimpinan atau pemerintahan seperti apapun itu tidak dapat
dinyatakan salah maupun benar selama masih memiliki dasar Al-Qur’an ataupun
hadist. Lalu bentuk kepemimpinan seperti apa yang sesuai dengan Al-Qur’an? Atau
bahkan tidak ada bentuk pemerintahan atau kepemimpinan yang sesuai dengan Al-Qur’an?
Menerka secara sembarang tentu tidak bisa kita pastikan kebenaranya namun kalau
diperlukan penafsiran yang mendalam juga tidak pasti kebenaranya karena para
ahli atau alim ulama’pun menemukan khilafiyat dalam menentukan hal tersebut.
Pada intinya kita tidak boleh membenarkan pendapat kita mengenai kepemimpinan
menurut Al-Qur’an tersebut, kita harus menerima kritikan dari para ahli
mengenai paradigm kita. Dalam makalah ini saya akan mencoba menganalisa masalah
kepemimpinan menurut Al-Qur’an untuk menumpahkan segala kerisauan agar menjadi
jelas pandangan saya dan dapat dijadikan pandangan bagi para pembaca.
B. RUMUSAN
MASALAH
Melihat
latar belakang yang saya tulis saya akan mencoba menjawab pertanyaan sebagai
berikut: bagaimana kepemimpinan menurut Al-Qur’an?
BAB.II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Masalah
pertama yang dihadapi terkait dilema kepemimpinan islam terjadi sesaat setelah
nabi Muhammad wafat yaitu masalah pengangkatan pemimpin yang menuai perdebatan
panjang, jalan yang di tempuhpun melalui jalur musyawarah sesuai dengan
anujuran nabi Muhammad. Calon terkuat berasal dari keluarga ternama dari kaum
anshar dan muhajirn, terjadi berbagai proses perdebatan dan diplomasi sampai
terpilihlah Abu Bakar r.a sebagai khalifah, setelah dibaiat sebagai khalifah
masih saja terjadi masalah yang memakan waktu cukup lama. Disatu sisi Abu Bakar
r.a tidak dapat menghianati amanah atau hasil musyawarah disisi lain beliau
tidak dapat menentang anak nabi Muhammad SAW yaitu aisyah yang tidak setuju
dengan terpilihnya Abu Bakar r.a karena dipandang bahwa Ali bin Abi Thalib
lebih pantas.
Bentuk
pemerintahan Abu Bakar memang tidak sistematis seperti sekarang ini, beliau
melakukan pengangkatan amir diberbagai daerah dan membuat kebijakan kebijakan
yang sesuai dengan syariat tentu dalam masa pemerintahanya ada pejabat penting
seperti sekertaris dan bendahara. Segala kebijakanya menyesuaikan dengan Al-Qur’an
dan hadist. Abu Bakar memandang bahwa caranya terpilih menjadi khalifah dengan
musyawarah menimbulkan banyak konflik sehingga ia menunjuk secara langsung Umar
bin Khatab r.a sebagai khalifah berikutnya, hal inilah yang tidak diakukan oleh
nabi Muhammad SAW meskipun dikatakan nabi Muhammad telah menunjuk Ali bin Abi
thalib sebagai pemimpin berikutnya secara tidak langsung melainkan dengan
hadist yang selalu mengunggulkan sahabat ali tersebut. Terlepas dari hal itu
Abu Bakar tidak membuat suatu kesalahan, kebijakanya dimaksud untuk tidak
menimbulkan masalah seperti saat pengangkatanya.
Dimasa
selanjutnya pemimpin ditujuk oleh pemimpin sebelumnya, Umar menunjuk Utsman
namun dengan adanya insiden pembunuhan utsman yang belum sempat menunjuk
pemimpin selanjutnya dengan terpaksa kaum terkemuka memilih Ali bin Abi Thalib
r.a sebagai pemimpin selanjutnya. Dalam masa kepemimpinan empat khalifah
tersebut selalu melakukan hal yang tidak jauh berbeda dengan kepemimpinan nabi
Muhammad SAW yaitu berjalan tanpa adanya bentuk pemerintahan yang pasti namu
dapat dikatakan sebagai bentuk khalifah yang saat ini ingin didirikan lagi oleh
beberapa organisasi.
Dimasa
kepemimpinan Ali bin Abi Thalib terjadi banyak permaslahan seperti perpecahan,
untuk menyatukan kembali umat islam, khalifah Ali menyerahkan tampuk kepemimpinan
kepada Muawiyah bin Abu Sufyan yang menggunakan sistem kerajaan pada masa
kepemimpinanya sampai pada akhirnya terjadi pemberontakan sehingga diambil alih
oleh bani Abasiyah. Permasalahan yang terjadi saat itu memang menimbulkan
banyak sekali perpecahan dalam umat islam hingga kini banyak sekali sistem
pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan syariat islam, ada yang tetap
menggunakan sistem kerajaan dan adapula yang menggunakan sistem demokrasi.
B. AYAT
AL-QUR’AN MENGENAI PEMERINTAHAN DAN KEPEMIMPINAN
Ketika
membicarakan hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an tentu Al-Qur’an lah pedoman
kita, untuk itu akan saya sajikan beberapa ayat yang berhubungan dengan
permasalahan yang sedang dalam bahasan ini, berikut ayat ayat Al-Qur’an dalam
bentuk terjemahanya:
1. Keadilan
(QS.5:8) Berlaku adillah kalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
2. Musyawarah
(QS. 42:38) Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
3. Menegakkan
kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. 3:110) Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari
yang munkar, dan berimanlah kepada Allah.
4. Perdamaian
dan persaudaraan (QS. 49:10) Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqkwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat rahmat.
5. Keamanan
(QS. 2:126) Dan ingatlah ketika Ibrahim berdo'a, Ya Tuhanku jadikanlah negeri
ini negeri yang aman sentosa.
6. Persamaan
(QS. 16:97 dan 40:40) Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik (QS. 16:97).
7. Al-qur’an
surat An-nur ayat 55
Allah telah berjanji
pada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bahwa ia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan
orang-orang sebelum mereka berkuasa.
8. Al-Qur’an
Surat an Nisa ayat 59
Hai orang-orang yang beriman,
ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan Uli al-Amri diantara kamu.
Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya (al-Sunnah), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu)dan lebih baik akibatnya.
9. Quran
Surat an Nisa ayat 83
Dan apabila
mereka ditimpa suatu hal, keamanan atau ketakutan, mereka siarkan (kepada
musuh). Dan kalau mereka serahkan hal itu kepada Rasul atau kepada Ulil Amri
(yang mempunyai urusan diantara kamu), niscaya orang-orang yang meneliti
diantara mereka mengetahui hal itu.
10. Quran
Surat an Nisa ayat 58
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat
Dari ayat ayat diatas memang saya
sendiri tidak berani untuk menafsirkanya namun kita dapat menyimpulkan bahwa
harus ada suatu bentuk pemerintahan yang mengunggulkan hukum hukum islam sesuai
dengan Al-Qur’an dan hadist. Memang jelas bahwa dalam ayat ayat Al-Qur’an tidak
ada yang menyebutkan bentuk pemerintahan secara pasti dan sistematis.
C. BENTUK
PEMERINTAHAN MENURUT AL-QUR’AN
Meskipun
bentuk pemerintahan tidak pasti disebutkan namun kita dapat memebrikan pendapat
berdasarkan sejarah dan Al-Qur’an itu sendiri. Dari beberapa penjelasan diatas
saya berspekulasi bahwa islam tidak membuat suatu bentuk pemerintahan namun
islam itu sendiri adalam sebuah pemerintahan oleh sebab itu dimasa nabi
Muhammad dan para khalifah tidak membentuk sebuah pemerintahan seperti halnya
demokrasi, kerajaan, dll. Bentuk kekhalifahan itu adalah sebuah pedoman atau pengadil
dari berbagai masalah agar dalam mengkaji hukum islam tidak sembarang menerka, artinya
seorang pemimpin harus faham betul menganai syariat islam yang dimaksud nabi
Muhammad SAW. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa seiring berkembangnya zaman sistem
pemerintahan perlu dibentuk dengan sistem yang baik tanpa merusak kedaulatan negara
maupun agama. Zaman telah berubah yang pada zaman rasul tidak mengenal wilayah
secara pasti dalam artian kedaulatan wilayah merupakan sesuatu yang abstrak
sehingga dalam pemerintahanya cukup dengan berbagai pengaturan yang sederhana
seperti pada zmanya begitu juga kebijakan yang keluar selalu disesuaikan pada
zamanya.
Zaman
sekarang ini sudah mengenal pemerintahan internasional, hubungan antar Negara
menjadi lebih sering dijalankan, paham paham mengenai ideologi bermunculan.
Jika islam berjalan seperti pada masanya khalifah mungkin akan terjadi banyak
kekacauan. Untuk itulah Al-Qur’an tidak menyebut secara pasti sistem
pemerintahan dalam sebuah wilayah.
Pembahasan
ini dapat dikatakan bahwa adanya sebuah kebebasan bagi setiap orang atau
wilayah untuk membentuk sebuah sistem pemerintahan sendiri ataupun mengadopsi sistem
pemerintahan ala kuno maupun barat. Perintah yang tertera dalam Al-Qur’an
adalah untuk menegakan keadilan dan mensejahterakan umat juga perdamaian.
Mengenai masalah yang terjadi pada sistem pemerintahan dari masa ke masa
bukanlah soal kesalahan dalam membuat sistem semata namun bisa jadi merupakan
proses, keharusan untuk menyesuaikan zaman, atau bahkan karena perilaku
masyarakat dan pemimpinya yang tidak menjalankan perintah Allah secara benar
(penyalahgunaan kekuasaan).
Persoalan
pemimpin juga merupakan hal yang selalu didebatkan namun melihat kenyataan
bahwa tidak ada lagi nabi maka pemilihan dengan penunjukan dan musyawarah
adalah hal yang menurut saya paling baik karena hal itu dijalankan oleh sahabat
rasul yang telah dijamin dan diwajibkan untuk ditaati oleh rasulallah.
BAB.III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
Kepemimpinan
dan bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Al-Qur’an memang tidak dapat
dipastikan sebagaimana telah dijelaskan diatas. Permasalahan ini bukanlah
permasalahan yang sederhana tapi juga tidak harus dipersulit, seperti kata kata
yang sering kita dengar bahwa islam itu mudah tapi bukan dipermudah. Dengan berbagai
penjelasan melalui sejarah, ayat ayat Al-Qur’an dan beberapa analisa yang
tertera diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk pemerintahan tidaklah penting
sesuai atau tidaknya dengan Al-Qur’an. Ini bukan soal tidak mementingkan Al-Qur’an
tapi karena Al-Qur’an itu sendiri tidak menyajikan bentuk pemerintahan yang
pasti.
Bentuk
pemerintahan seperti apapun itu asalkan mendamaikan umat islam tentu akan
sendirinya kesalahan dalam system akan diluruskan oleh Allah SWT. Karena perintah
Allah merujuk kepada pemimpin yang harus berlaku adil, mensejahterakan dan
mendamakan maka segala keadaan sebuah wilayah bukanlah ditentukan oleh system yang
ada melainkan tanggung jawab seorang pemimpin dalam menerapkan syariat islam
juga masyarakat yang patuh dengan pemimpinya.
Bentuk kepemimpinan
menurut Al-Qur’an adalah sebuah kepemimpinan yang dapat membebaskan masyarakat
dalam mengamalkan ajaran islam tanpa batasan dan dapat mengadili konflik sesuai
syariat dan contoh dari rasul maupun sahabatnya. Seorang pemimpin harus
memiliki sifat sifat yang dimiliki seorang nabi, oleh sebab itu memilih atau
menunjuk pemimpin bukan suatu hal yang mudah dilakukan, begitu juga menjadi
pemimpin bukan hal yang mudah. Pada akhirnya bentuk kepemimpinan yang sesuai
dengan Al-Qur’an bukan diukur dari bentuk kepemimpinanya melainkan caranya
memimpin. Perdebatan mengenai bentuk pemerintahan yang sesuai atau tidak dengan
Al-Qur’an adalah hal yang sia sia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar